KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung 2020-2023 dan suap terhadap Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung. Tersangka baru kasus itu adalah Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel Budi Santika (BS).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka Budi Santika langsung ditahan selama 20 ke depan hingga 17 Desember 2023. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.
"Tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidkan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung. KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar dia.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.
Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi