get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:38:00 WIB
Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung divonis 4 tahun penjara dan denda  dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Vonis itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut