get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:38:00 WIB
Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

Sebelum menjatuhkan vonis, Hera Kartiningsih membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hera.

Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus  tersebut, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan divonis berbeda. 

Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.

Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama  4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut