Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City
BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung divonis 4 tahun penjara dan denda dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).
Vonis itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan," ujar Hera Kartiningsih.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hera Kartiningsih membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hera.
Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus tersebut, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan divonis berbeda.
Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.
Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Hera.
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Saya menerima, yang mulia," kata Yana.
Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi