get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:29:00 WIB
Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung
Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selain memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, juga mencabut hak politik Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, Rabu (13/12/2023). Yana dinilai bersalah menerima suap dalam korupsi proyek Bandung Smart City.

Seusai sidang, Yana Mulyana melayani wawancara dengan wartawan. Namun dia tidak menjawab saat ditanya terkait pidana tambahan 
pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Yana hanya melempar senyuman kepada wartawan.

Diketahui, Yana Mulyana menerima vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. Dia siap menjalani hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Yana divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 proyek Bandung Smart City. 

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," kata Hera Kartiningsih.

Terdakwa Yana Mulyana, ujar Hera Kartiningsih, diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp435.724.000, 14.520, Dolar Singapura, 645 ribu Yen, 3.000 Dolar Amerika dan 15.630 Baht. 
Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan, harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. 

"Jika tidak mempunyai harta benda untuk mengganti uang pengganti dipidana penjara setahun," ujar Hera Kartiningsih.

Vonis hampir serupa juga dijatuhkan kepada Dadang Darmawan eks Kepala Dishub Kota Bandung dan Khairur Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung. Dadang divonis hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan Khairur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain itu, mereka wajib membayar uang pengganti. Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara, Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera Kartiningsih.

Seusai membacakan vonis, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Khairur Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Hermawan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Khairur Rijal.

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut