get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks

Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:49:00 WIB
Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir
Habib Bahar disambut para pendukung di PN Bandung. (FOTO: DICKY WISMARA ADIBRATA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir. 

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Sementara itu, seusai sidang vonis, Habib Bahar menilai putusan hakim menunjukan masih ada keadilan di Tanah Air. "Saya ingin berkata, dengan putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat. Masih ada keadilan di Indonesia," kata Habib Bahar seusai pembacaan vonis. 

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun. "Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani. 

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis), ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim. 

Dodong Rudani menyatakan, Habib Bahar disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, dia tak lagi terjerat kasus hukum. 

"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ujar Dodong Rusdani.

Majelis hakim menilai, hal-hal meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Habib, adalah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Habib Bahar berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani sebelum membacakan putusan atau vonis pidana kepada Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 

Selain hal meringankan, majelis hakim juga menyampaikan yang memberatkan sehingga Habib Bahar harus dijatuhi vonis bersalah. Habib Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. "Bahwa habib pernah dihukum," ujar Dodong Rusdani. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut