get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:55:00 WIB
Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks
Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis ringan 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks.  Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 

Majelis hakim menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan hoaks sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Seusai pembacaan vonis, para pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. 

Mereka berteriak tidak puas dengan putusan hakim. Mereka meminta Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini, dibebas. Namun tak sedikit pula yang mensyukuri vonis ringan tersebut. "Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut