BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022),. Dalam sidang, Habib Bahar menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk keadilan tapi nyatanya bohong, penuh kemunafikan dan kepalsuan. Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," kata Habib Bahar.
Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Kemang Bogor ini menganggap perkara yang menjeratnya bukan suatu keadilan. Sebab, banyak pelaku-pelaku penista agama termasuk koruptor justru tak diproses hukum.
Menurut Habib Bahar, kasus yang menjerat dia hingga dituduh menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021, mengada-ada.
Editor : Agus Warsudi