BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8/2022) pekan depan. Kuasa hukum, termasuk Habib Bahar telah menyiapkan segalanya untuk menghadapi sidang vonis tersebut.
"Kami berdoa mengetuk pintu langit agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar Smith) nanti mengedepankan hati nurani, melihat, dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," kata Ichwan Tunakotta, kuasa hukum Habib Bahar kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Ichwan Tuankotta menyatakan, persidangan kasus Habib Bahar memasuki tahap akhir. Selama sepekan terakhir, kuasa hukum, termasuk Habib Bahar, telah mengajukan replik dan duplik.
Selanjutnya, persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Bandung. "Hari ini tida ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa 16 Agustus 2022," ujar Ichwan Tuankotta.
Di Sidang Pleidoi, Habib Bahar: Saya Tertawa Lihat Isi Dakwaan, untuk Keadilan tapi Bohong
Diketahui, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News