Gerebek Pengoplosan Elpiji di Indramayu, Polisi Tangkap 5 Orang Sita 7.260 Tabung Gas

"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ujar Maruly.
Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Pelaku diancam 6 tahun pidana penjara atau denda Rp60 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw