get app
inews
Aa Text
Read Next : Geber Motor di Dekat Kompleks Militer, 8 Anggota XTC Garut Ditangkap Polisi

Nekat Oplos Gas Elpiji, Warga Kadungora Garut Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48:00 WIB
Nekat Oplos Gas Elpiji, Warga Kadungora Garut Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara
IL, warga Kadungora, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke non-subsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - IL (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke non-subsidi. Akibt perbuatannya, IL terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, isi tabung gas elpiji subsidi diperoleh dari elpiji ukuran 3 kg. Tersangka IL membeli gas elpiji bersubsidi di warung-warung secara eceran. Setelah itu, isi gas elpiji subsidi dipindahkan ke elpiji non-subsidi berukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg. 

"Aksi menyuntik gas elpiji non-subsidi dari elpiji bersubsidi dilakukan tersangka selama tiga bulan. Setiap bulan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp20 juta," kata Kapolres Garut, Rabu (23/8/2023). 

AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, aksi pelaku terungkap dari kecurigaan masyarakat dan melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, benar tersangka mengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi. Elpiji oplosan hasil suntikan ini dijual kembali ke warung-warung yang biasa menerima barang dari dia dengan harga normal layaknya elpiji non-subsidi," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut