get app
inews
Aa Text
Read Next : Geber Motor di Dekat Kompleks Militer, 8 Anggota XTC Garut Ditangkap Polisi

Nekat Oplos Gas Elpiji, Warga Kadungora Garut Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:48:00 WIB
Nekat Oplos Gas Elpiji, Warga Kadungora Garut Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara
IL, warga Kadungora, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke non-subsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Para korban yang membeli mempercayai gas dari IL ini karena tabung hasil suntikan dia beri segel, layaknya tabung gas dari Pertamina," ujar dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. IL terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut