Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung

BANDUNG, iNews.id - DS (34), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung lantaran membunuh GEJ, wanita paruh baya berumur 51 tahun di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku DS nekat membunuh GEJ lantaran terlilit utang judi online.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat di dalam rumah, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung pada Senin (27/6/2022).
Korban GEJ, kata Kasatreskrim Polresta Bandung, terakhir dapat dihubungi itu Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Jasad korban ditemukan pada Senin oleh sekuriti dan warga. "Korban sudah meninggal dunia kurang lebih dua hari lalu," kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mako Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/7/2022).
Editor: Agus Warsudi