get app
inews
Aa Text
Read Next : Crazy Rich Doni Salmanan Segera Disidang, Kasipidum Kejari Bale Bandung Pimpin Tim JPU

Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung

Senin, 04 Juli 2022 - 15:37:00 WIB
Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung
DS (lingkaran merah), pembunuh wanita paruh baya GEJ di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - DS (34), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung lantaran membunuh GEJ, wanita paruh baya berumur 51 tahun di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku DS nekat membunuh GEJ lantaran terlilit utang judi online.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat di dalam rumah, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung pada Senin (27/6/2022).

Korban GEJ, kata Kasatreskrim Polresta Bandung, terakhir dapat dihubungi itu Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Jasad korban ditemukan pada Senin oleh sekuriti dan warga. "Korban sudah meninggal dunia kurang lebih dua hari lalu," kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mako Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/7/2022).

AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, warga terpaksa mendobrak rumah korban karena pintu terkunci dalam dalam. Berawal dari penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku yang terakhir bertemu dengan korban GEJ berhasil terungkap.

"Akhirnya pelaku DS ditangkap di Kota Banjar, Jawa Barat, setelah berpindah-pindah karena melarikan diri selama hampir dua pekan," ujar AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Kasatreskrim menuturkan, pelaku DS nekat membunuh korban GEJ karena motif ekonomi. DS datang ke rumah korban GEJ hendak meminjam sejumlah uang untuk membayar utang judi online. Namun korban menolak memberikan pinjaman uang.

Lantaran permintaan pinjam uang ditolak, DS marah. Pelaku DS menusuk leher korban menggunakan pisau cutter namun gagal lantaran senjata tajam itu patah. "Kemudian korban berteriak. Pelaku membekap mulut korban dan membentukan kepala GEJ hingga tak berdaya dan tewas," tutur Kasatreskrim.

Setelah korban tak bernyawa, kata AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban, mulai dari kendaraan, laptop, hingga ponsel. "Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," ucap AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Menurut Kasatreskrim, korban DS dan korban GEJ saling mengenal. Sebelumnya, pelaku dan korban pernah bekerja sama bisnis, saling meminjamkan modal terkait usaha pelaku berjualan kerupuk dan lain sebagainya.

Sementara itu, pelaku DS mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. "Uang yang saya mau pinjam itu untuk bayar utang. Utang judi online," kata DS di Mapolresta Bandung. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut