Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya
Gugatan anak terhadap ibu kandung ini berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan sebuah objek tanah dan bangunan terperkara pada 2010 di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450 juta.
"Tergugat I (Reni Purba) telah melakuan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo," ujarnya.
Musa menuturkan, tergugat I berjanji kepada penggugat maupun kepada tergugat II (Ai Maswati) akan melakukan pelunasan melalui KPR perbankan terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) harus balik nama terlebih dulu menjadi atas nama Reni Purba (tergugat I).
"Faktanya, pelunasan melalui KPR Perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," tutur Musa.
Menurut Musa, tindakan tergugat I (Reni Purba) diduga secara sembunyi-sembunyi telah menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada tergugat II (Ai Maswati) terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo sebesar kurang lebih Rp195 juta.
Editor: Agus Warsudi