get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran 6 Rumah di Jalan Turangga Bandung, 1 Anak Berkebutuhan Khusus Tewas

Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:01:00 WIB
Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Johari dan Bahari, membeberkan kasus anak gugat ibu kandung Ai Maswati secara perdata di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Gugatan anak terhadap ibu kandung ini berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan sebuah objek tanah dan bangunan terperkara pada 2010 di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450 juta.

"Tergugat I (Reni Purba) telah melakuan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli   objek tanah dan bangunan terperkara a quo," ujarnya. 

Musa menuturkan, tergugat I berjanji kepada penggugat maupun kepada tergugat II (Ai Maswati) akan melakukan pelunasan melalui KPR perbankan terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) harus balik nama terlebih dulu menjadi atas nama Reni Purba (tergugat I). 

"Faktanya, pelunasan melalui KPR Perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," tutur Musa.

Menurut Musa, tindakan tergugat I (Reni Purba) diduga secara sembunyi-sembunyi telah menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada tergugat II (Ai Maswati) terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo sebesar kurang lebih Rp195 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut