Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya
BANDUNG, iNews.id - Seorang ibu, Ai Maswati digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bundung oleh dua anak kandungnya, Johari dan Bahari, Selasa (25/5/2021). Gugatan tersebut tercatat di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg.
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, mengatakan, selain menggugat ibu kandung Ai Maswati, Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak.
Dalam gugatan ini, Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II. Sedangkan pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I.
Dalam gugatan tersebut, kata Musa, Notaris dan PPAT Asep Darodjat Saputra tertulis sebagai turut tergugat I. Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II.
"Mastura, adik kandung para penggugat (Johari dan Bahari) turut tergugat III," ujar Musa di PN Bandung, Selasa (25/5/2021).
Gugatan anak terhadap ibu kandung ini berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan sebuah objek tanah dan bangunan terperkara pada 2010 di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450 juta.
"Tergugat I (Reni Purba) telah melakuan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo," ujarnya.
Musa menuturkan, tergugat I berjanji kepada penggugat maupun kepada tergugat II (Ai Maswati) akan melakukan pelunasan melalui KPR perbankan terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) harus balik nama terlebih dulu menjadi atas nama Reni Purba (tergugat I).
"Faktanya, pelunasan melalui KPR Perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," tutur Musa.
Menurut Musa, tindakan tergugat I (Reni Purba) diduga secara sembunyi-sembunyi telah menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada tergugat II (Ai Maswati) terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo sebesar kurang lebih Rp195 juta.
Hal itu, kata Musa, melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah. Jika dijumlah dengan uang muka (DP) sebesar Rp75 juta, jumlah uang yang telah diterima oleh tergugat II (Reni Purba)sebesar Rp270 juta.
"Tergugat I (Reni Purba) diduga telah menyuruh orang-orang untuk mengusir para penggugat dari objek tanah dan bangunan terperkara a quo. Diduga, orang-orang suruhan tergugat I mengancam, menakut-nakuti akan dikriminalisasikan," ucap Musa.
Musa mengemukakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/5/2021) dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat, Johari dan Bahari.
Sebagai kuasa hukum penggugat, ujar Musa, akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para lihak yang bersengketa. "Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung (Ai Maswati) sebagai pihak tergugat II. Persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi