Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Jera atau kapok sepertinya tidak ada dalam kamus AS, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. AS yang telah empat keluar masuk penjara, kembali ditangkap polisi gegara mencuri 38 unit motor di Kabupaten Bandung dan Sumedang.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang korban pencurian di Kampung Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 3 Mei 2021 lalu.
Setelah menerima laporan, kata Wakapolresta Bandung, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap identitas pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rancaekek," kata AKBP Dwi Indra Laksmana mewaliki Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung.
AKBP Dwi Indra Laksamana mengemukakan, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah.
Editor: Agus Warsudi