get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:20:00 WIB
Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung
Tersangka AS, residivis kambuhan yang 38 kali mencuri motor di Bandung dan Sumedang. (Foto: Polresta Bandung)

Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut