Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung
Selasa, 25 Mei 2021 - 14:20:00 WIB

Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.
Editor: Agus Warsudi