get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran 6 Rumah di Jalan Turangga Bandung, 1 Anak Berkebutuhan Khusus Tewas

Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:01:00 WIB
Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Johari dan Bahari, membeberkan kasus anak gugat ibu kandung Ai Maswati secara perdata di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Seorang ibu, Ai Maswati digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bundung oleh dua anak kandungnya, Johari dan Bahari, Selasa (25/5/2021). Gugatan tersebut tercatat di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. 

Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, mengatakan, selain menggugat ibu kandung Ai Maswati, Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak.

Dalam gugatan ini, Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II. Sedangkan pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I. 

Dalam gugatan tersebut, kata Musa, Notaris dan PPAT Asep Darodjat Saputra tertulis sebagai turut tergugat I. Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II. 

"Mastura, adik kandung para penggugat (Johari dan Bahari) turut tergugat III," ujar Musa di PN Bandung, Selasa (25/5/2021). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut