Gaji Honorer Diskominfotik KBB Dibayar Setengah sejak Juli 2022, Kepala Dinas: Sesuai Kesepakatan
Pembayaran setengah gaji bagi honorer di Diskominfotik KBB itu, ujar Siti Aminah Anshoriah, terjadi akibat krisis keuangan yang dialami Pemda KBB selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mencari cara untuk "menghemat" anggaran. Sebab, dana yang ada hanya cukup untuk membayar honorer hingga September 2022.
"Dalam kontrak kerja, honorer Diskominfotik KBB mendapatkan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan sesuai tingkat pendidikan. Akibat kebijakan setengah gaji sejak Juli 2022, rata-rata mereka akan mendapatkan Rp1,5 juta per bulan," ujarnya.
Siti Aminah Anshoriah menuturkan, jika nanti APBD Perubahan keuangan Pemda KBB mulai membaik, besaran gaji para honorer akan dikembalikan seperti semula. Sehingga kondisi tersebut harus bisa dipahamai karena memang keuangan daerah sedang kurang baik akibat PAD yang dihasilkan belum maksimal serta DAU dari pusat juga tidak bertambah.
Editor: Agus Warsudi