Gadis Pembuang Bayi di Kebonpedes Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SUKABUMI, iNews.id - SRN (21), gadis pembuang bayi di atas tempat kos, Kampung Ciseke RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku SRN dijerat pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti.
Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti menyatakan, petugas Polsek Kebonpedes menangkap SRN, terduga pelaku pembuangan sekaligus ibu dari bayi tidak berdosa, di rumahnya Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/7/2023).
"Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku dari rumahnya dan dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Tommy.
Saat awal diperiksa, tutur Kapolsek Kebonpedes, SRN sempat tidak mengakui bayi yang dibuang dan meninggal tersebut merupakan anaknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya SRN mengakui perbuatan membuang anak kandungnya. SRN mengaku hamil akibat hubungan terlarang dengan pacarnya.
Editor: Agus Warsudi