get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:43:00 WIB
FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh
Buruh Jawa Barat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto/Dokumentasi)

Menurut Roy, UU Cipta Kerja juga sangat merugikan kaum buruh. Pada 2 Februari 2021, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya dan PHK, PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.

Selain itu, terbit pula PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut