FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh
BANDUNG, iNews.id - Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mendapat penolakan dari kalangan buruh. Pasalnya, THR 2021 yang dicicil sangat merugikan buruh.
Penolakan keras itu dilontarkan Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit (FSP TSK SPSI) Jawa Barat.
Ketua FSP TSK SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, rencana itu sangat merugikan buruh. Seperti pada 2020, banyak perusahaan di Jawa Barat mencicil dan menunda pembayaran THR kepada buruh.
"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," kata Roy, Sabtu (20/3/2021).
Editor: Agus Warsudi