get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:43:00 WIB
FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh
Buruh Jawa Barat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto/Dokumentasi)

Roy mengemukakan, meski masih masa pandemi Covid-19, kondisi saat ini berbeda dengan 2020. Saat ini, banyak perusahaan mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi. 

"Pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Dengan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR, itu melengkapi penderitaan kaum buruh," ujarnya.

Berdasarkan aturan, tutur Roy, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Seluruh buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menolak kebijakan ini. 

"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan itu. Jadi kalau terjadi kerumunan, itu karena kesalahan pemerintah," tutur Roy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut