get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Nasabah Bank Meninggal Dunia Terekam CCTV di Tasikmalaya

Emak-emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor, Ini Modusnya  

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:13:00 WIB
Emak-emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor, Ini Modusnya  
Tersangka AR (kaus merah) diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut