Emak-Emak dan Mahasiswa di Indramayu Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Tirta Darma Ayu
"Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, di lapangan masih ditemukan kondisi air keruh, debit air yang mengalir kecil dan pelan, bahkan sampai tidak keluar hingga terjadi kelangkaan air," kata Robi Saputra, Sabtu (28/1/2023).
Robi Saputra menyatakan, penolakan rencana kenaikan tarif air bersih hingga saat ini dikarenakan masyarakat atau pelanggan merasakan pelayanan yang diberikan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu masih jauh dari optimal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 45, BUMD (Perumdam Tirta Darma Ayu) berkewajiban menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Menurut kami, mengapa sampai saat ini masih terjadi penolakan? Karena masyarakat merasakan pelayanan yang diberikan Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu ini masih jauh dari optimal," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris KPI Cabang Kabupaten Indramayu Dina Meliyanih mengatakan, kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Indrmaayu saat ini belum sepenuhnya bangkit usai dihantam pandemi Covid-19.
Editor: Agus Warsudi