get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

Eks Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun, Sekretaris 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:31:00 WIB
Eks Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun, Sekretaris 5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan eks Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidulair 3 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam proyek Bandung Smart City yang dilaksanakan Dishub Kota Bandung.

Vonis hakim untuk Dadang Darmawan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang hanya menuntut 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) oleh karena itu dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12/2023).

Hera Kartiningsih menyatakan, pidana tambahan untuk Khairur Rijal yaitu harus membayar uang pengganti Rp586.537.286, 85.670 Baht, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, 960.000 Won, dan 2.000 Dolar Singapura. Uang pengganti tersebut dikurangi dari uang milik terdakwa yang telah disita KPK.

"Jika terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta benda yang disita jaksa dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda maka dipidana penjara satu tahun," ujar Hera.

Sedangkan untuk Dadang Darmawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 271.957.268 dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan maka diganti kurungan pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp271.958.268," tutur dia.

Terdakwa Dadang dan Khairur Rijal terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan, mereka diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan hakim. Dadang Darmawan dan Khairur Rijal memiliki jawaban berbeda terhadap putusan tersebut. "Saya menerima yang mulia," kata Dadang Darmawan.

Sementara terdakwa Khairur Rijal menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," ucap Khairur Rijal.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut