get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pantai Patimban Subang, Tercepat dan Direkomendasikan

Edarkan Sabu di Kalangan Abdi Negara, Oknum ASN Pemkab Subang Ditangkap

Kamis, 04 November 2021 - 13:54:00 WIB
Edarkan Sabu di Kalangan Abdi Negara, Oknum ASN Pemkab Subang Ditangkap
Enam tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Subang, satu di antaranya berstatus ASN di Pemkab Subang. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Jawa Barat menangkap Sandi Novandu, aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Subang, gegara mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain pecandu, Sandi Novandu juga diduga mengedarkan sabu di kalangan ASN.

Selain oknum ASN, petugas juga meringkus lima tersangka lain terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seperti obat terlarang da ganja. 

"Tersangka Sandi Novandu, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Subang saat sedang asyik menikmati sabu. Selain pecandu, oknum ASN ini juga pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (4/11/2021).

Selain oknum ASN Sandi Novandu, ujar AKBP Sumarni, petugas juga menangkap lima tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Kelima pelaku antara lain, Ferry Suheri, Andri Irawan, Apendi alias Pepey, Ahmad Kun Sofyan, dan Fikrul Angkasya," ujar AKBP Sumarni.

Kapolsek Subang menuturkan, keenam tersangka itu diringkus setelah petugas Satres Narkoba Polres Subang menggelar operasi pemberantasan narkoba dalam sebulan terakhir. Para tersangka ditangkap di beberapa kawasan di Subang.

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka pengedar menggunak modus tempel. Para pengedar dengan pecandu menyempati narkoba diletakkan di satu tempat. Kemudian, pengedar menunjukkan tempat dia meletakkan narkoba itu. Bahkan untuk mengelabui petugas narkoba dikemas dengan bungkus permen," tutur Kapolres Subang.

Dari tangan para tersangka, kata AKBP Sumarni, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang. Diantaranya, sabu sebanyak 69 gram, ganja 11 gram, Hexymer 2.400 butir, Tramadol 1.900 butir, dan barang bukti lain seperti handphone dan timbangan digital.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Subang guna proses hukum selanjutnya dan terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ucap AKBP Sumarni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut