"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka pengedar menggunak modus tempel. Para pengedar dengan pecandu menyempati narkoba diletakkan di satu tempat. Kemudian, pengedar menunjukkan tempat dia meletakkan narkoba itu. Bahkan untuk mengelabui petugas narkoba dikemas dengan bungkus permen," tutur Kapolres Subang.
Dari tangan para tersangka, kata AKBP Sumarni, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang. Diantaranya, sabu sebanyak 69 gram, ganja 11 gram, Hexymer 2.400 butir, Tramadol 1.900 butir, dan barang bukti lain seperti handphone dan timbangan digital.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Subang guna proses hukum selanjutnya dan terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ucap AKBP Sumarni.
Editor : Agus Warsudi