Durhaka, gegara Tak Diberi Uang, Pemuda di KBB Cekik dan Rampok Orang Tua
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:17:00 WIB
Kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sindangkerta bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Kini anak durhaka tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Editor: Asep Supiandi