Duduk di Kursi Terdakwa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin: Salah Saya di Mana?
Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022 menyusul informasi adanya sejumlah temuan dalam LKPD Kabupaten Bogor.
"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022) lalu.
Editor: Asep Supiandi