get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Ade Yasin, Para Kepala Desa se-Kabupaten Bogor Penuhi Ruang Sidang

Duduk di Kursi Terdakwa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin: Salah Saya di Mana? 

Senin, 05 September 2022 - 17:32:00 WIB
Duduk di Kursi Terdakwa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin: Salah Saya di Mana? 
Sidang pemeriksaan saksi perkara suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan opini WTP dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022 menyusul informasi adanya sejumlah temuan dalam LKPD Kabupaten Bogor.

"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022) lalu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut