get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka 

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:17:00 WIB
Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka 
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan dicecar soal hubungan Dadan Tri dengan Haryanto Tanaka.

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Haryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono (keponakan HT), dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.

"Untuk apa itu?" tanya penuntut umum KPK.

“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut