Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan dicecar soal hubungan Dadan Tri dengan Haryanto Tanaka.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Haryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono (keponakan HT), dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.
"Untuk apa itu?" tanya penuntut umum KPK.
“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.
Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan? tanya penuntut umum lagi.
“Pada awalnya tidak. Kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal Timothy,” ujar saksi Na Sutikna.
"Berapa kali telah bertemu Dadan? cecar penuntut umum.
“Setau saya hanya tiga kali, di restoran, di kantor, di pabrik,” tutur Na Sutikna.
"Apa saja yang dibicarakan?" kata penuntut umum.
“Mengenai proyek-proyek saja. Kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin ditransfer (Dana Rp11,2 miliar),” tutur Sutikna.
Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk mengurus perkara KSP Intidana, Na Sutikna Halim menyebutkan “pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo."
Na Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal cek sebesar Rp1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila. Namun fee itu belum dicairkan.
“Oh ya. Saya tahu ada cek yang diterima front office Seila. Tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” kata dia.
Saksi Timothy Ivan Triyono mengungkap kronologi awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.
“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” kata Timothy.
Kemudian, ujar Timothy, dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka kepada Dadan. Kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis masing-masing.
“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan. Kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” ujar saksi Timothy.
Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.
Editor: Agus Warsudi