Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia
Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi