Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kuasa Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara menyebutkan secara resmi telah mengajukan upaya banding. Langkah hukum itu ditempuh setelah kliennya divonis lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Benar, kemarin (Rabu) kami sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim tingkat pertama berupa vonis hukuman lima tahun kepada klien kami," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, upaya hukum tersebut resmi dilakukan Aa Umbara melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sehingga proses perjuangan yang dilakukan pihaknya masih terus berlanjut untuk mengupayakan Aa Umbara menemukan keadilan.
Rizky menilai, langkah hukum banding itu dilakukan karena vonis yang dijatuhkan terhadap Aa Umbara tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Salah satu yang digaris bawahinya terkait dengan tuduhan fee 6 persen. Padahal di dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.
"Putusan majelis hakim masih memandang ada fee 6 persen dalam bentuk sembako kepada klien kami dari pengusaha M Totoh. Padahal, di fakta persidangan fee tersebut tidak terbukti, sebab Aa Umbara justru membeli sembako tersebut untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak tercover APBD," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan. Terkait jadwal dan keputusan banding, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung.
"Mohon doanya semoga kedepannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan," kata Rizky yang kini sedang fokus mempersiapkan memori banding.
Seperti diketahui Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bansos Covid-19 tahun 2020, sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor: Asep Supiandi