get app
inews
Aa Text
Read Next : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Partai Koalisi Akur Berebut Kursi Wabup Bandung Barat

Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

Kamis, 11 November 2021 - 15:12:00 WIB
Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

Kendati begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan. Terkait jadwal dan keputusan banding, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung. 

"Mohon doanya semoga kedepannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan," kata Rizky yang kini sedang fokus mempersiapkan memori banding. 

Seperti diketahui Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bansos Covid-19 tahun 2020, sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut