Dituding Gunakan Lahan Warga untuk Parkir, PAUD GAIS Sukabumi Angkat Bicara
Kamis, 01 September 2022 - 07:45:00 WIB
"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning. Sehingga atas diterbitkannya PBG telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.
Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana, dia memperingatkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan diproses secara hukum.
Editor: Asep Supiandi