Direktur Al Fatih Indonesia Travel Jadi Tersangka Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
Terkait kasus itu, penyidik menyita 96 item barang bukti, terdiri atas atribut haji furoda hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Polisi juga bakal melimpahkan kasus itu ke kejaksaan dalam waktu dekat. "Kami segera menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," ujar Dirreskrimsus POlda Jabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau para calhaj memilih mekanisme yang tepat untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Semoga kasus ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi