Direktur Al Fatih Indonesia Travel Jadi Tersangka Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
BANDUNG, iNews.id - Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan 45 calon haji (calhaj) dengan modus haji furoda bodong. Dalam aksi penipuan itu, tersangka Ropidin Mualana Yusup menggunakan bujuk rayu dan janji berangkat haji melalui perusahaannya.
Akibat aksi tipu-tipu modus haji furoda bodong itu menyebabkan 45 calhaj yang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp4,6 miliar.
Saat ini, kasus penipuan dengan modus haji furoda dengan tersangka Ropidin Maulana Yusup tengah dituntaskan oleh penyidik Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY. Korbannya 45 calon jemaah haji Furoda," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (4/12/2023).
Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Arif Rachman, mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Pelaku kemudian menawarkan kepada para korban untuk berangkat haji dengan mendapat sejumlah fasilitas mewah.
Korban yang tergiur, lalu menerima tawaran pelaku Ropidin Maulana Yusup dengan mengirimkan uang senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta. "RMY menginformasikan kepada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor: Agus Warsudi