Direktur Al Fatih Indonesia Travel Jadi Tersangka Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
BANDUNG, iNews.id - Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan 45 calon haji (calhaj) dengan modus haji furoda bodong. Dalam aksi penipuan itu, tersangka Ropidin Mualana Yusup menggunakan bujuk rayu dan janji berangkat haji melalui perusahaannya.
Akibat aksi tipu-tipu modus haji furoda bodong itu menyebabkan 45 calhaj yang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp4,6 miliar.
Saat ini, kasus penipuan dengan modus haji furoda dengan tersangka Ropidin Maulana Yusup tengah dituntaskan oleh penyidik Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY. Korbannya 45 calon jemaah haji Furoda," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (4/12/2023).
Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Arif Rachman, mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Pelaku kemudian menawarkan kepada para korban untuk berangkat haji dengan mendapat sejumlah fasilitas mewah.
Korban yang tergiur, lalu menerima tawaran pelaku Ropidin Maulana Yusup dengan mengirimkan uang senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta. "RMY menginformasikan kepada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Setelah itu, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, PT Al Fatih Indonesia memberangkatkan 45 calhaj melalui dua kloter keberangkatan lewat Thailand dan Indonesia pada Juni 2022.
Namun, setelah tiba di Arab Saudi, para calhaj ditolak dan dideportasi oleh pemerintah setempat. "Sampai kepada negara tujuan Arab Saudi, ternyata ditolak," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Kasus ini pun sempat viral beberapa waktu lalu dan polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, PT Al Fatih Indonesia tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaku, kata Kombes Pol Arif Rachman, sempat menjanjikan kepada korban untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"Tersangka RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian tapi sampai saat ini tidak ada satu pun yang terealisasi," ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Kepada penyidikan, tersangka Ropidin Maulana Yusup mengaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah haji furoda. Kini, polisi sedang menelusuri aliran dana senilai Rp4,6 miliar milik 45 calhaj yang jadi korban.
Terkait kasus itu, penyidik menyita 96 item barang bukti, terdiri atas atribut haji furoda hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Polisi juga bakal melimpahkan kasus itu ke kejaksaan dalam waktu dekat. "Kami segera menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," ujar Dirreskrimsus POlda Jabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau para calhaj memilih mekanisme yang tepat untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Semoga kasus ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi