Direktur Al Fatih Indonesia Travel Jadi Tersangka Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
Setelah itu, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, PT Al Fatih Indonesia memberangkatkan 45 calhaj melalui dua kloter keberangkatan lewat Thailand dan Indonesia pada Juni 2022.
Namun, setelah tiba di Arab Saudi, para calhaj ditolak dan dideportasi oleh pemerintah setempat. "Sampai kepada negara tujuan Arab Saudi, ternyata ditolak," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Kasus ini pun sempat viral beberapa waktu lalu dan polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, PT Al Fatih Indonesia tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaku, kata Kombes Pol Arif Rachman, sempat menjanjikan kepada korban untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"Tersangka RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian tapi sampai saat ini tidak ada satu pun yang terealisasi," ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Kepada penyidikan, tersangka Ropidin Maulana Yusup mengaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah haji furoda. Kini, polisi sedang menelusuri aliran dana senilai Rp4,6 miliar milik 45 calhaj yang jadi korban.
Editor: Agus Warsudi