get app
inews
Aa Text
Read Next : Curhat Seusai Sidang, Habib Bahar: Meski Dikelilingi Banyak Wanita, Hati Saya Tetap untuk Istri

Dipuji Hakim sebagai Orang yang Paham Konsep Agama, Habib Bahar: Mohon Doanya agar Istiqomah

Selasa, 19 April 2022 - 12:54:00 WIB
Dipuji Hakim sebagai Orang yang Paham Konsep Agama, Habib Bahar: Mohon Doanya agar Istiqomah
Habib Bahar dalam sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Ketua majelis hakim Dodong Rusdani yang memimpin persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith melontarkan pujian kepada penceramah berambut panjang pirang itu. Dodong Rusdani menilai Habib Bahar orang luar biasa yang memahami konsep agama.

Pujian itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022). 

"Habib orang yang luar biasa dalam memahami konsep agama. Saya mendengar, habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat," kata Dodong Rusnadi. 

Mendapat pujian dari hakim, Habib Bahar menimpali. meminta doa kepada hakim. "Mohon doanya agar terus istiqomah," kata pendiri Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini. 

Selain memberikan pujian, majelis hakim mengingatkan agar Habib Bahar tetap menjaga keamanan dan ketertiban persidangan. Habib Bahar pun menyanggupi dan akan bertanggung jawab atas ketertiban. "Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan," ujar Habib Bahar. 

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.

Diketahui, sidang hari ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Habib Bahar dan kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. 

Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022). 

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," kata JPU.

Jaksa menyatakan, terkait pemindahan lokasi sidang, dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan. 

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut