get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Mahasiswa Diduga Dianiaya dalam Kampus PTN di Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dinilai Korupsi Anggaran Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 - 09:12:00 WIB
Dinilai Korupsi Anggaran Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
JPU KPK menuntut Rahmat Effendi (kemeja putih) dihukum 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan. 

Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut