Dinilai Korupsi Anggaran Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar. Wali Kota Bekasi non-aktif itu dinilai melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono.
Dalam tuntutannya, jaksa Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Siswhandono menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmat Effendi, yakni, sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringangkan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana.
Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.
Mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis.
Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan.
Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Editor: Agus Warsudi