Diguyur 12.000 Kg Minyak Goreng Curah, Pedagang Tradisional di Cimahi Semringah
Rabu, 06 April 2022 - 22:11:00 WIB
Ngatiyana menegaskan, pedagang yang membeli minyak goreng seharga Rp14.500 per kg, tidak boleh menjualnya lebih dari Rp15.500/kg kepada masyarakat. Semua pedagang juga dijatah hanya bisa membeli minyak goreng tersebut 60 kg per pedagang.
Pemkot Cimahi bakal memberi sanksi para pedagang yang tidak mengikuti semua aturan atau menjual barangnya dengan melebihi harga yang sudah ditentukan. Salah satu sangsinya, mereka tidak akan diberi jatah barang lagi.
”Pendistribusian ini bertujuan membantu masyarakat yang tidak mampu. Harga itu agar terjangkau masyarakat. Kalau dimahalkan ya percuma,” ujar Ngatiyana.
Editor: Agus Warsudi