Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan
Sementara di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Radiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini berdasarkan laporan dari pihak terkait. Begitu mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan kasek salah satu SMK negeri.
"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang sebesar Rp290.429.226. Sehingga kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama 4 tahun.
Editor: Asep Supiandi