get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan 

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:12:00 WIB
Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan 
Diduga menyelewengkan dana BOS, mantan kepala sekolah salah satu SMK negeri di Kuningan ditahan. (Foto: Miftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan kepala sekolah (kasek) salah satu SMK negeri di Kuningan, Jabar, ditahan. Mantan kasek berinisial MR tersebut terindikasi kuat menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menahan MR seusai menjalani serangkaian pemeriksaan selama lima jam. Penahanan tersangka diduga terkait penggunaan dana BOS sebesar Rp290.429.226 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sementara SMK yang dia pimpin mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp4,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Petugas kejaksaan tidak hanya menahan tersangka, sejumlah barang bukti pun ikut disita, yakni berupa berkas penggunaan uang dan BOS sebesar Rp21,5 juta dan satu unit mobil milik tersangka.

"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Kuningan. Rencananya pada Kamis ini berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Ardy Haryo Putranto, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, penahanan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kuningan bersama kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas hingga dinilai lengkap atau P21.

Sementara di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Radiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini berdasarkan laporan dari pihak terkait. Begitu mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan kasek salah satu SMK negeri. 

"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang sebesar Rp290.429.226. Sehingga kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama 4 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut