get app
inews
Aa Text
Read Next : BBM Naik, Opang di Majalengka Terpukul Tak Ada Wadah Suarakan Aspirasi

Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2022 - 21:40:00 WIB
Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi penimbun BBM. (freepik)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," kata dia.

Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka baru, Edwin menjelaskan, jajarannya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka," ucap Kapolres.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut