get app
inews
Aa Text
Read Next : BBM Naik, Opang di Majalengka Terpukul Tak Ada Wadah Suarakan Aspirasi

Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2022 - 21:40:00 WIB
Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi penimbun BBM. (freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku yakni berinisial MR dan AD, keduanya warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa dugaan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truck di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut