Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara
MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku yakni berinisial MR dan AD, keduanya warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, terancam 6 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa dugaan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.
"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truck di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnisnya dalam cukup lama. "Kegiatan ini ternyata sudah berjalan cukup lama dan penindakan kita lakukan terkait dengan penimbunan yang dilakukan dan penjualan untuk kegiatan yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi," ujar dia.
"Yang bersangkutan ini melakukan aktivitasnya sudah lama. Namun pada saat kenaikan BBM, yang bersangkutan ternyata menjual dengan harga yang baru. Dalam kasus ini kami amankan 450 liter," lanjut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," kata dia.
Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka baru, Edwin menjelaskan, jajarannya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka," ucap Kapolres.
Editor: Asep Supiandi